Jumat, 04 Mei 2012

RESUM YUDIKATIF (sistem politik indonesia)

Lembaga Yudikatif di Indonesia
A. Pengertian Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif adalah suatu badan yang memiliki sifat teknis yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta besifat independent dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Lembaga Yudikatif ini termasuk dalam bidang ilmu hukum dari pada bidang politik kecuali dibeberapa negara dimana Mahkamah Agung memainkan peranan politik berdasarkan konsep “yudicial review” (menguji ulang peraturan perundang undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada di atasnya).
B. Perbandingan Lembaga Yudikatif Pada Negara Demokrasi Dengan Lemabaga Yudikatif Pada Negara Komunis
1. Lemabaga Yudikatif Pada Negara Demokratis
Dalam Negara demokratis, Badan Yudikatif dikenal dengan 2 sistem, yaitu :
A.    Sistem Common Law (negara anglo saxon)
a.       Sistem Common Law adalah sistem hukum yang tumbuh di negara Inggris. Sistem ini berpedoman pada prinsip bahwa selain undang undang yang dibuat oleh parlemen juga berpedoman pada peraturan lain yang merupakan common law. Keputusan ini disebut juga dengan case law atau judge made law.
b.      Karakterisitik hukum dalam case law adalah pada umumnya negara tersebut tidak ada kodifikasi hukum dalam kitab undang undang, karena dimana hakim sebagai suara undang undang. Hukum case law cenderung mirip dengan hukum perdata adat tak tertulis.
B.     Sistem civil law (hukum perdata umum)
Sistem ini adalah sistem hukum yang berpedoman pada hukum yang sudah ditetapkan. Atau sistem ini menganut paham positivisme perundang-undangan atau legalisme yang berpendapat bahwa “undang undang menjadi sumber hukum satu satunya”. Dalam implementasinya sistem ini para hakim tidak boleh melakukan kodifikasi hukum melainkan harus berpedoman pada hukum yang sudah ada untuk menyelesaikan persoalan persoalan. Keputusan hakim disebut juga jurisprudensi, tetapi dasar keputusannya tetap pasal tertentu dari kitab undang-undang.
Dalam kedua sistem secara teoristis hakim berhak member keputusan baru terlepas dari jurisprudensi atau undang undang yang biasa mengikatnya dengan evaluasi atau re-evaluasi jurisprudensi terlebih dahulu atau interpretasi atau re-interpretasi baru kitab undang-undang lama. Tetapi dalam praktek, para hakim tetap berpedoman pada keputusan lama,terutama pada keputusan pengadilan yang lebih tinggi terutama MA. Badan Yudikatif di negara federal pengadilan dapat menyelesaikan kasus antar negara bagian sedangkan di negara kesatuan tidak.

2. Lembaga Yudikatif Pada Negara Komunis
Di negara komunis, peran seluruh lembaga kenegaraan diarahkan untuk kemajuan komunis, karenanya segala aktivitas serta alat kenegaraan termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan hukum merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan kearah komunis.
Pandangan umum yang bisa kita peroleh mengenai Badan yudikatif ialah:
1. Badan Yudikatif dan Yudicial Review
Secara umum Badan Yudikatif memiliki hak menguji yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah dari UU sesuai dengan UU yang bersangkutan. Mahkamah Agung memiliki fungsi Yudicial Review.
2. Kebebasan Badan Yudikatif
Badan Yudikatif pada umumnya yang ada bahwa tiap negara hukum masih berpegang pada prinsip “bebas dari campur tangan badan eksekutif”. Tujuannya adalah agar Badan Yudikatif dapat berfungsi dengan baik demi penegakan hukun dan keadilan serta menjamin HAM. Pasal 10 Declarations of Human Rights, memandang kebebasan dan tidak tidak memihaknya badan-badan pengadilan di dalam tiap tiap negara sebagai sesuatu hal yang esensiil. Di beberapa negara jabatan hakim diangkat untuk seumur hidup, contoh: Amerika Serikat dan Indonesia.


3. Kekuasaan Badan yudikatif di Indonesia
Sistem hukum yang belaku di Indonesia, khususnya hukum hukum perdatanya hingga kini masih terdapat dualism, yaitu:
a.       Sistem Hukum Adat, suatu tata hukum yang becorak asli Indonesia dan umumnya tidak tertulis.
b.      Sistem Hukum Eropa Barat (Belanda) yang dipengaruhi oleh hukum romawi. Asas kebebasan Badan Yudikatif adalah berpedoman pada pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945 bahwa “Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka. Artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan para hakim”. Dalam UU no 19 th 1964, tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman pasal 19 dikatakan bahwa “Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, Presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan”.

4. Badan Yudikatif pasca era Reformasi di Indonesia
Badan Yudikatid di era reformasi di Indonesia terjadi perubahan. Perubahan ini sejalan dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 bab IX tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 ayat 2 menetapkan bahwa Badan Yudikatif yang menjalankan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, TUN dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Wewenang Badan Yudikatif menurut UUD 1945 Amandemen, adalah sebagai berikut:
1.      Mahkamah Agung : adalah mengadili Kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (pasal 24A ayat 1).
2.      Mahkamah Konstitusi adalah berwenang mengadili tingkat pertama dan terakir yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, sengketa lembaga negara , memutus pembubaran parta politik dan perselisihan tentang hasil pemilu ( pasal 24 C ayat 1 ).
3.      Komisi Yudisial adalah berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim ( pasal 24B ayat 1).

C. Badan-badan Yudikatif di Indonesia
1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Peradilan Mahkamah Agung menganut sistem continental. Dalam sistem tersebut MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil serta memiliki sifat yang netral dari intervensi pemerintah (independent).
a. Kewajiban dan wewenang MA
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
1.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2.      Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3.      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
b.Tugas Pokok dan Fungsi MA
1) Fungsi Peradilan
a)      Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b)      Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir:
         semua sengketa tentang kewenangan mengadili
         permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
         semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c)      Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
2) Fungsi Pengawasan
A.    Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970)
B.     Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan:
1.      Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
2.      Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
3) Fungsi Pengaturan
a)      Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelengaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
b)      Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang
4) Fungsi Pemberian Nasehat
a)      Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya
b)      Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung)


5) Fungsi Administrasi
a)      Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung
b)      Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)
6) Fungsi Lainnya
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang
2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Pasal 1 UU No.24 tahun 2004).
a. Sejarah Berdirinya MK
   Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (2) pasal 24C dan pasal 7B UUD 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam pasal III aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
   DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden.
   Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003, hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
   Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
b. Visi dan Misi MK
1) Visi
Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita Negara hokum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
2) Misi
a)      Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya
b)      Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi
c)      Kewajiban dan Wewenang MK




Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
a)      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
b)      Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
 Tugas Pokok MK
a)      Menguji undang-undang terhadap UUD
b)      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
c)      Memutus pembubaran partai politik
d)     Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
e)      Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
3. Komisi Yudisial Republik Indonesia
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.  
a. Visi dan Misi KY
·         Visi
Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan professional


·         Misi
1.      Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan kompeten
2.      Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan
3.      Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya
b. Tujuan KY
·         Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
·         Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim
·         Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen
·         Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman
c. Wewenang KY
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
d. Tugas Pokok KY
·         Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
·         Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
·         Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
·         Menetapkan calon Hakim Agung
d) Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
     Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim

·         Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
·         Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim
·         Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR
4. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejaksaan Agung (KA) adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penyidikan dan penuntutan yang menurut undang-undang dan bebas dari pengaruh kekusaan manapun.
5. Departemen Kehakiman dan HAM
Departemen Kehakiman dan HAM adalah lembaga yang memiliki kekuasaan kehakiman dan HAM yang merupakan lembaga kekuasaaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
6. Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ialah lembaga yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang dibentuk dengan undang-undang no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki tugas untuk melakukan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
8. Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.


8. Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
a. Kedudukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Daerah hukum pengendalian yang dimaksud adalah Daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
b. Tujuan Pengadilan HAM
Tujuan dari Pengadilan Ham ialah untuk menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia serta member perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan dan masyarakat.
c. Kewenangan Pengadilan HAM
1.      Bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dan berwenang
2.      Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan
3.      Penghilangan orang secara paksa
4.      Kejahatan apartheid (Undang-Undang no.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Contoh Kasus Yang berkaitan Dengan Kewajiban, Wewenang, Tugas dan Fungsi dari MA, MK dan KY
Kamis, 30/07/2009 03:07 WIB
Penghitungan Tahap 2 Dibatalkan
Partai Diminta Uji Materi ke MK Sebagai Sengketa Kewenangan Antarlembaga
Anwar Khumaini – detikNews
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung soal pembatalan penghitungan tahap kedua terus menjadi polemik. Untuk menuntaskannya, di usulkan kasus ini uji materiilkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sengketa kewenangan antarlembaga negara terhadap kewenangan yang diatur dalam UUD.
"Pengajuan dilakukan oleh fraksi atau partai yang dirugikan secara konstitusional oleh putusan MA. Karena berdasarkan UUD, kekuasaan pembentukan UU adalah DPR, dan Pasal 205 ayat (4) UU 10 th 2008 sudah dituangkan secara benar dan tidak bertentangan dalam pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15 Tahun 2009," kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan.
Hal tersebut dia sampaikan via pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (29/7/2009) malam.
Substansi pengaturan ini, menurut mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini adalah bagian dari sistem penentuan perolehan kursi dalam Pemilu Legislatif sebagai bentuk politik per-UU-an dan regulasi yang ditetapkan DPR.
"Karenanya, Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan pengaturan penetapan perolehan kursi tahap 2 adalah sama dengan membatalkan regulasi penentuan perolehan kursi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu," jelas pria berkacamata tersebut.
Dengan mengabulkan judicial review tersebut, MA melenceng dari aturan karena sudah menggunakan kewenangan pengaturan dalam pembentukan UU yang menurut UUD adalah merupakan kewenangan DPR.
"Dengan demikian, maka MK diminta untuk memutus, bahwa putusan MA no 15 th 2009 melampaui batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi, dan karenanya dinyatakan batal," tegas Ferry.
Ferry mengharapkan, putusan MK ini nantinya dapat menjadi pengakhiran dan penegasan terhadap mengambangnya muara dari suatu proses politik yang berpotensi dapat merusak tatanan sistem pemilu yang sedang dibangun.







Sumber referensi
1.      http://peterrchandradinata.blogspot.com/2009/10/lembaga-yudikatif-di-indonesia.html
2.      Prof. Mariam Budiarjo; Dasar - dasar ilmu politik, PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
3.      Undang-undang No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

2 komentar:

  1. Artikelnya bermanfaat kak, ini saya juga punya artikel tentang Badan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, smoga dpt saling melengkapi

    Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Serta Fungsi dan kekuasaanya

    BalasHapus